Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah
Persyaratan bagi orang yang akan dibadalkan umroh:
-
Tidak mampu secara fisik:Orang yang akan dibadalkan harus tidak mampu melakukan perjalanan dan ibadah umroh karena sakit yang parah, uzur, atau telah meninggal dunia.
-
Sudah dewasa dan berakal sehat:Orang yang akan dibadalkan harus sudah dewasa dan berakal sehat saat masih hidup.
-
Izin dari ahli waris:Jika orang yang akan dibadalkan telah meninggal, izin dari ahli waris diperlukan untuk melaksanakan badal umroh.
Persyaratan bagi pelaksana badal umroh:
-
Sudah menunaikan umroh sendiri:Pelaksana badal umroh harus terlebih dahulu menunaikan umroh untuk dirinya sendiri.
-
Mampu secara fisik:Pelaksana badal umroh harus mampu secara fisik untuk melakukan ibadah umroh.
-
Memenuhi syarat sah umroh:Pelaksana badal umroh harus memenuhi syarat sah umroh seperti muslim, baligh, berakal sehat, dan mampu secara fisik.
Persyaratan transaksi:
-
Pembayaran biaya:Pembayaran biaya pelaksanaan badal umroh harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Akad atau kesepakatan:Penting untuk melakukan akad atau kesepakatan antara pelaksana badal umroh dengan orang yang akan dibadalkan atau ahli warisnya.
-
Niat badal umroh:Pelaksana badal umroh harus berniat melaksanakan umroh untuk orang yang akan dibadalkan.
-
Pelaksanaan sesuai sunnah:Badal umroh harus dilaksanakan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
-
Dokumentasi:Pelaksana badal umroh harus memberikan dokumentasi pelaksanaan ibadah kepada keluarga atau orang yang akan dibadalkan.
Fasilitas yang biasanya didapatkan dalam transaksi badal umroh:
- Sertifikat badal umroh.
- Air Zamzam.
- Sajadah.
- Dokumentasi pelaksanaan umroh.
- Buku atau souvenir.
- Pelaksana pembimbing di Tanah Suci.
Catatan:
- Badal umroh tidak diperbolehkan untuk orang yang masih sehat dan mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan umroh sendiri.
- Penting untuk memilih lembaga atau pihak yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.